Mengenal Golden Visa: Kemudahan untuk Berinvestasi dan Berkarya di Indonesia
Pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program Golden Visa yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan bahwa Golden Visa diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara.
Apa Itu Golden Visa?
Golden Visa merupakan program keimigrasian yang menyediakan fasilitas kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun. Salah satu kelebihan dari Golden Visa adalah pemegang visa tersebut diizinkan untuk memiliki aset di dalam negeri. Namun, ada batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh pemegang Golden Visa terkait dengan jenis dan nilai aset yang boleh dimiliki.
Berbagai Tipe Golden Visa
Terdapat 10 tipe Golden Visa yang memiliki persyaratan dan kebutuhan data pendukung yang berbeda-beda. Mulai dari investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan tanpa mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diaspora WNA ex WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, hingga digital nomad.
Aspek Properti dalam Golden Visa
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pemegang Golden Visa tidak diperbolehkan untuk membeli rumah tapak. Hal ini dilakukan untuk menjaga suplai rumah untuk masyarakat Indonesia tidak terganggu. Selain itu, properti yang boleh dimiliki oleh pemegang Golden Visa juga harus memenuhi batasan tertentu, seperti memiliki nilai minimal US$ 1 juta untuk apartemen.
Pentingnya Pembatasan Properti dalam Golden Visa
Pembatasan properti dalam program Golden Visa merupakan hal yang penting untuk mencegah terjadinya peningkatan drastis harga properti yang dapat mengganggu pasar properti lokal. Contohnya, di Portugal kebijakan Golden Visa dibatalkan karena harga properti langsung melonjak akibat tingginya minat dari pemegang Golden Visa. Oleh karena itu, pembatasan properti menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan pasar properti.
Ketentuan Khusus untuk Pemegang Golden Visa
Selain itu, pemegang Golden Visa Indonesia juga hanya diperbolehkan memiliki satu hunian vertikal per keluarga. Artinya, dalam satu keluarga tidak diperkenankan memiliki lebih dari satu apartemen. Hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan aset properti oleh pemegang Golden Visa dan untuk memastikan bahwa program ini tetap memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
Kesimpulan
Program Golden Visa merupakan langkah yang inovatif untuk meningkatkan investasi dan aktivitas ekonomi di Indonesia. Dengan adanya pembatasan properti dan ketentuan khusus untuk pemegang visa, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat. Dengan demikian, Golden Visa menjadi salah satu cara untuk memberikan kesempatan kepada WNA untuk berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.
Referensi:
- detik.com
- Kementerian Imigrasi Indonesia
- Pengalaman Pribadi Silmy Karim
Daftar Pustaka:
- Jokowi, Joko Widodo. (2024). Pidato Peluncuran Golden Visa.
- Karim, Silmy. (2023). Wawancara di acara dMentor.