Insentif PPN DTP untuk Pembelian Properti di Tengah Kenaikan PPN
Pemerintah Berikan Insentif untuk Pembelian Properti
Pemerintah memberikan berbagai insentif imbas naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, salah satunya adalah di sektor perumahan. Insentif yang diberikan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, namun dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas rumah seharga Rp 2 miliar.
Insentif PPN DTP untuk Pembelian Properti
Artinya, jika membeli rumah dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN DTP dengan batas Rp 2 miliar saja atau 12% dikali Rp 2 miliar = Rp 240 juta, sisanya dibayar sendiri oleh calon pembeli rumah.
Dampak Kenaikan PPN terhadap Sektor Properti
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dapat menyebabkan harga rumah meningkat. Hal ini disebabkan oleh naiknya harga bahan baku untuk membangun rumah. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12% juga dapat berdampak pada perumahan komersial, seperti pengurangan margin untuk pengembang rumah subsidi.
Penyesuaian Harga Jual Rumah Subsidi
Dengan naiknya harga material, terjadi peningkatan harga rumah. Oleh karena itu, Apersi mengusulkan adanya penyesuaian harga jual rumah subsidi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), khususnya Direktorat Pembiayaan Perumahan. Hal ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kesinambungan sektor properti.
Perpanjangan Insentif PPN DTP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa insentif PPN DTP diperpanjang untuk pembelian properti. Insentif ini diberikan bersamaan dengan keputusan pemerintah menerapkan PPN 12% pada 1 Januari 2025.
Skema Insentif PPN DTP
Skema insentif PPN DTP 100% berlaku pada Januari-Juni 2025 dan pada Juli-Desember berlaku PPN DTP 50%. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi pembelian properti di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Kesimpulan
Dengan adanya insentif PPN DTP untuk pembelian properti, diharapkan dapat memicu pertumbuhan sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat. Namun, perlu adanya koordinasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat untuk memastikan kelangsungan sektor properti di masa depan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa membantu menjawabnya. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior, atau permasalahan rumah lainnya. Caranya gampang, tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)