Rieke Diah Pitaloka: Aktor Mat Solar Perjuangkan Uang Ganti Rugi Tanahnya
Rieke Diah Pitaloka, yang dikenal sebagai pesinetron yang membintangi Bajaj Bajuri, Mat Solar, sedang dalam proses perjuangan untuk mendapatkan uang ganti rugi atas tanah miliknya. Tanah tersebut dibeli oleh pemerintah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Namun, hingga saat ini uang ganti rugi tersebut belum juga diterimanya karena status kepemilikan tanah tersebut masih dalam sengketa.
Gelaran Sidang Perdana
Pada gelaran sidang perdana yang baru saja berlangsung, terungkap bahwa pihak Mat Solar mengajukan ganti rugi tanah sebesar Rp 3,3 miliar kepada pemerintah. Menurut kuasa hukum tergugat, Endang Hadrian, uang tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan karena surat kepemilikan tanah masih atas nama Simanganing, ahli waris Pak Idris.
Opsi Penyelesaian Kasus
Pihak Idris menawarkan dua opsi untuk menyelesaikan kasus ini, yaitu melalui pengadilan atau jalur damai. Pemerintah menilai bahwa terdapat sengketa dalam hal ini, sehingga solusi harus ditemukan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui perdamaian untuk menentukan pemilik sebenarnya atas tanah tersebut.
Pernyataan PT Cinere Serpong Jaya
Perusahaan yang membangun Jalan Tol Serpong-Cinere, PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), juga buka suara mengenai polemik ini. Mereka menegaskan bahwa telah membayar uang ganti rugi proyek tersebut, termasuk untuk tanah milik Mat Solar. Namun, pembayaran tersebut dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang karena status tanah Mat Solar masih dalam sengketa.
Proses Pembebasan Tanah
PT CSJ menjelaskan bahwa proses pembebasan tanah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Mereka menekankan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilakukan oleh pemerintah dan tanahnya kemudian dimiliki oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Sidang Perdana Ditunda
Sidang perdana penyelesaian sengketa tanah Mat Solar seharusnya digelar pada Selasa (24/12/2024), namun harus ditunda karena masalah administrasi dari pihak Mat Solar. Meskipun demikian, proses ini tetap berjalan dan pihak terkait terus berupaya menyelesaikan masalah ini.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Dengan adanya sengketa kepemilikan tanah, diperlukan upaya ekstra untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan. Semoga kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang baik dan adil untuk kasus ini.
(aqi/aqi)