PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Hunian Sewa?
Pengaruh PPN Naik terhadap Tarif Sewa Hunian
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini dapat berdampak pada berbagai sektor, termasuk tarif sewa hunian. CEO dan Founder Rukita, Sabrina Soewatdy, menyatakan bahwa perusahaan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait kenaikan PPN.
Langkah Rukita dalam Menghadapi Kenaikan PPN
COO dan Founder Rukita, Sarah Soewatdy, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mencari berbagai cara untuk mengurangi dampak kenaikan harga sewa akibat PPN naik menjadi 12%. Upaya ini dilakukan agar para penghuni hunian sewa tidak terlalu merasakan kenaikan harga sewa yang signifikan.
Tentang Rukita
Rukita adalah perusahaan proptech yang berkomitmen untuk menyediakan solusi hunian berkualitas bagi masyarakat, terutama generasi muda Indonesia. Perusahaan ini menawarkan berbagai pilihan hunian sewa, mulai dari student housing untuk mahasiswa hingga apartemen untuk profesional muda dan keluarga.
Informasi Terkait Kenaikan PPN
Mulai 1 Januari 2025, PPN akan naik menjadi 12% sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akan melaporkan kenaikan ini kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan secara resmi.
Kebijakan Fiskal Lainnya
Selain kenaikan PPN, pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan fiskal lainnya, termasuk insentif terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatur sistem perpajakan yang lebih efisien.
Kesimpulan
Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, berbagai sektor termasuk tarif sewa hunian akan mengalami perubahan. Perusahaan seperti Rukita sedang berusaha untuk mengurangi dampak negatif kenaikan harga sewa bagi para penghuni. Semua pihak diharapkan dapat bersiap menghadapi perubahan ini dengan bijaksana.