Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengumumkan anggaran mereka untuk tahun 2025, yang mencapai Rp 5,274 triliun. Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), mengungkapkan detailnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI.
Ara menjelaskan bahwa Kementerian PUPR telah menerima pagu anggaran sebesar Rp 116.227.045.313.000, dan setelah Kementerian PUPR dibagi menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian PKP, anggaran pun didistribusikan ke kedua kementerian tersebut. Berdasarkan kesepakatan antara Ara dan Menteri PU Dody Hanggodo, Kementerian PKP akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 5.274.391.058.000, sementara Kementerian PU akan menerima pagu anggaran sebesar Rp 110.952.654.255.000.
Selain itu, Kementerian PKP juga akan mendapat alokasi anggaran dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 35,49 triliun untuk program pembiayaan perumahan. Program ini akan mencakup 234.200 unit, dengan rincian untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 220.000 unit, alokasi Tapera untuk 14.200 unit, serta alokasi subsidi selisih bunga (SSB) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM).
Struktur eselon Kementerian PKP terdiri dari 6 eselon 1, yaitu Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal (Itjen), dan beberapa Direktur Jenderal, seperti Kawasan Permukiman, Perumahan Perdesaan, Perumahan Perkotaan, serta Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, ditambah dengan 4 staf ahli eselon 1B.
Ara juga menjelaskan rincian anggaran untuk masing-masing bagian Kementerian PKP. Sekjen akan mendapatkan Rp 0,359 triliun, Itjen Rp 0,009 triliun, Ditjen Kawasan Permukiman Rp 0,212 triliun, Ditjen Perumahan Perdesaan Rp 0,908 triliun, Ditjen Perumahan Perkotaan Rp 3,707 triliun, dan Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Rp 0,078 triliun.
Di bawah ini adalah rincian pagu anggaran 2025 Kementerian PKP sebesar Rp 5,274 triliun:
Ditjen Kawasan Permukiman Rp 0,212 triliun
– Pembinaan teknis penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
– Optimalisasi peningkatan kualitas permukiman kumuh di berbagai daerah
Ditjen Perumahan Perdesaan Rp 0,908 triliun
– Bantuan Rumah Swadaya skema BSPS di seluruh provinsi
– Pembangunan Rusus di berbagai daerah
Ditjen Perumahan Perkotaan Rp 3,707 triliun
– Pembangunan hunian vertikal untuk berbagai kelompok masyarakat
– Pembangunan rumah susun untuk berbagai kebutuhan
Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Rp 0,078 triliun
– Pelaksanaan tata kelola, pengendalian risiko, dan pengembangan sistem pembiayaan
Inspektorat Jenderal Rp 0,009 triliun
– Pelaksanaan kegiatan kerja sama antarlembaga dan layanan pengawasan
Sekretaris Jenderal Rp 0,359 triliun
– Gaji dan tunjangan, tata kelola/administrasi pegawai, layanan operasional perkantoran, dan lainnya
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa tidak akan ada tambahan anggaran untuk sejumlah kementerian, termasuk Kementerian PKP, untuk tahun 2025. Anggaran tersebut tetap menggunakan hasil yang sudah disahkan sebelumnya.
Rapat kerja antara DPR dan beberapa kementerian, termasuk Kementerian PKP, telah mengonfirmasi bahwa pagu anggaran untuk tahun 2025 telah ditetapkan. Dengan begitu, Kementerian PKP akan dapat melaksanakan program-programnya sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Dengan alokasi anggaran yang besar untuk tahun 2025, diharapkan Kementerian PKP dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia. Alokasi dana yang ada diharapkan dapat dimanfaatkan secara efisien dan transparan untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di seluruh negeri.