Gereja Bersejarah di Jakarta Timur: Berdiri Sejak 1968, Kini Miliki Sertifikat Hak Milik

Infrastruktur5 Dilihat

Penyerahan Sertifikat Hak Milik ke Gereja Kristen Pasundan: Pengakuan Negara atas Kepemilikan Tanah Gereja

Pengantar

Pada Selasa (24/12/2024), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan penyerahan sertifikat hak milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur. Gereja ini telah berdiri sejak tahun 1968 dan penyerahan SHM ini menandai pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja tersebut.

Proses Penyerahan Sertifikat

Penyerahan SHM dilakukan jelang Misa Natal dan tanah seluas 430 meter persegi ini telah resmi menjadi milik GKP Jemaat Kampung Tengah. Nusron Wahid menyampaikan pentingnya sertifikat ini dalam memastikan kepastian kepemilikan tanah gereja dan mengingatkan agar sertifikat tersebut dijaga dengan baik untuk mencegah penyalahgunaan.

Manfaat Sertifikat bagi Jemaat

Dengan adanya SHM, jemaat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman karena status kepemilikan tanah mereka sudah jelas dan diakui secara resmi oleh negara. Nusron juga meminta agar gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah segera mengurusnya untuk memastikan keberlanjutan kegiatan keagamaan.

Komitmen Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat bagi lembaga keagamaan. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah konflik di masa mendatang dan memberikan kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan.

Realisasi Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah

Penyerahan sertifikat ini juga merupakan realisasi dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dengan adanya sertifikat, diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi kegiatan keagamaan dan sosial di komunitas gereja.

Apresiasi dari Gereja Kristen Pasundan

Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas support dan bantuan dalam proses penerbitan sertifikat. Ia menganggap penyerahan SHM ini sebagai kado Natal yang istimewa bagi jemaatnya.

Kesimpulan

Penyerahan sertifikat hak milik kepada GKP Jemaat Kampung Tengah merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah gereja. Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat bagi lembaga keagamaan guna mencegah konflik di masa mendatang.

Pesan Dari Menteri Nusron Wahid

Nusron Wahid menegaskan pentingnya sertifikat sebagai pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja dan mengingatkan agar sertifikat tersebut dijaga dengan baik untuk mencegah masalah di kemudian hari.

Terima kasih Kepada Kementerian ATR/BPN

Gereja Kristen Pasundan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas bantuan dan support dalam proses penerbitan sertifikat hak milik. Penyerahan SHM ini dianggap sebagai kado Natal yang istimewa bagi seluruh jemaat GKP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *